KUNINGAN – Suasana politik memanas usai salah satu pasangan capres-cawapres mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count Pemilu 2024 di Istora Senayan, Rabu malam (14/2/2024). Deklarasi dini ini langsung menuai kritik dan memicu kekhawatiran soal potensi kegaduhan demokrasi.
Menanggapi situasi tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kuningan, Aan Nasrudin, menegaskan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak gegabah menyimpulkan hasil pemilu sebelum keputusan resmi dari KPU RI.
“Kami minta semua pihak bersabar. Hasil resmi ada di tangan KPU. Jangan deklarasi kemenangan sebelum waktunya,” ujar Aan.
Aan juga memperingatkan keras soal potensi pelanggaran yang bisa berbuntut pidana, salah satunya adalah aksi mencoblos lebih dari satu kali, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 533.
“Coblos ganda itu pidana. Kami tak segan menindak pelanggaran seperti ini karena mencederai demokrasi,” tegasnya.