KUNINGAN – Beredarnya surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahon 2024 ditanggapi serius oleh Komisi I DPRD Kuningan.
Anggota Komisi I DPRD Kuningan Deki Zaenal Mutaqin didampingi Ikhsan Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas secara komprehensif dan mendalam terkait Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahon 2024.
“Baik itu TNI, Polri, ASN harus cuti di luar tanggungan negara, supaya semua berjalan sesuai aturan. Karena surat edaran ini dikeluarkan oleh KASN juga hasil pertimbangan dan kebijakan diatas, dan kacamata pribadi serta menafsirkan arti surat edaran ini sudah sangat tepat,” ungkap Deki.
Misalkan, masih Deki, ada salah satu ASN yang duduk dipemerintahan hari ini yang masih memegang kewenangan kebijakan, bagaimana jika yang dimaksud menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya untuk organ pendukung.
Kemudian, masih Deki, misalkan salah satu ASN mendaftarkan diri ke Parpol dan didukung oleh Parpol dan sudah di rilis ke ruang publik, supaya ASN itu tidak ada abuse of power, atau penyalagunaan kekuasaan kaitan perjalanan politiknya. Maka disarankan cuti diluar tanggungan Negara secepatnya.
“Sarannya cuti secepatnya, karena ini beririsan dengan etika dan moral kita di Negara Republik Indonesia, untuk menjaga tatanan kondusifitas, menjaga salah sangka, terlebih ini aturan sudah ada, siapapun ASN nya, lakukan cuti,” kata Deki.