Cikalpedia
Terbaru

Jabatan Sekda Didaulat Sebagai Ketua Satgas Netralitas, Iip Akui Terima Surat Dari KASN

Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat

KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN Di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan.

Surat Keputusan Bupati Kuningan dengan Nomor 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 itu, ditandatangani oleh Pj Bupati Kuningantertanggal 31 Mei 2024.

Dalam lampiran Keputusan Bupati Kuningan itu, komposisi Persoanalia Satuan Tugas Pembinaan dan penagwasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dengan penanggungjawab Pj Bupati Kuningan. Kemudian posisi Ketau oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Sedangkan Wakil Ketua melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan dan Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan, sedangkan Sekretaris Satgas yaitu Kepala BKPSDM Kuningan, dengan anggota Inspektur Kabupaten Kuningan, Kepala Kesbangpol Kuningan, Kabag Hukum Setda Kuningan, Kabag Organisasi Setda Kuningan, Kabag Tapem Setda Kuningan, Serkretatis BKPSDM Kuningan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Kesejahteraan dan pembinaan Aparatur Pada BKPSDM Kuningan, dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tapem Setda Kuningan.

Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat membenarkan bahwa dia telah mengeluarkan SK Satgas Netralitas ASN. Dasarnya adalah menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada.

“Kami menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan, seperti surat edaran kemarin, dan sekarang SK Satgas Netralitas, dan Sekretaris Daerah adalah Ketua Timnya, jabatannya yang menjadi Ketua Tim, kita tidak bicara person nya,” ungkap Iip, Rabu (5/6) sore.

Related posts

Haul Syekh Muhibat, Habib Luthfi Ajak Warga Kuningan Jaga Patriotisme dan Warisan Ulama

Cikal

SKPR 3.0 Subang: Pramuka Hebat, Ramadan Bermartabat! Wabup Tuti Tutup Langsung

Cikal

Relawan Ridhokan Pasti Amanah Siap Menangkan Ridho-Kamdan

Cikal

Leave a Comment