Cikalpedia
Terbaru

Netralitas ASN, Kepala BKPSDM : SKPD Lain Harus Lakukan Pakta Integritas

KUNINGAN – Tindak lanjut dari Ikrar Netralitas ASN di halaman Setda Kuningan yang dipimpin oleh Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat. Kini BKPSDM Kuningan usai apel melakukan hal serupa di lingkup dinas setempat.

Usai apel pagi, dilakukan penandatangan pakta integritas yang dilakukan seluruh pegawai BKPSDM Kuningan, diawali oleh Kepala BKPSDM Kuningan Dudy Budiana dilanjutkan oleh seluruh pegawai BKPSDM Kuningan secara berurutan.

Disela pendatanganan, Kepala BKPSDM Kuningan Dudy Budiana menyampaikan penandatangan pakta integritas ini merupakan bukti bahwa ASN di BKPSDM Kuningan netral dalam pemilihan 2024 ini.

“Mudah – mudahan kita bisa mewujudkan itu dan saya yakin bisa,” ujar Dudy.

Dudy berharap dengan langkah yang dilakukan, bisa menghasilkan pemilihan yang baik, kondusif dan kuningan lebih baik kedepannya.

Selain itu Dudy menegaskan usai ikrar Netralitas ASN di pimpin Pj Bupati Kuningan, seluruh SKPD wajib melakukan hal serupa di dinas maupun badan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, pesta demokrasi atau Pilkada tahun 2024 sudah dekat, untuk menjaga netralitas ASN maka dilakukan deklarasi sekaligus penandatanganan pakta integritas. 

Agenda itu dipandu langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, diikuti oleh segenap Aparatur Sipil Negara, Senin (10/6) bertempat di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.

Pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan apel pagi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Hal ini mengacu pada pemerintah pusat yang telah menetapkan Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka  serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.


“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya,” Kata Iip.


Melalui tim satgas yang telah dibentuk, Iip minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan.

Related posts

TMP Dukung Nuzul Rachdy Pimpin PDIP Kuningan Secara Definitif

Cikal

Ika Siti Rahmatika Dorong Pemerataan Koperasi di Dapil Jabar 13

Cikal

Masjid Al-Istiqomah Dinobatkan Terbaik se-Kuningan, Ini Alasannya

Cikal

Leave a Comment