KUNINGAN – Pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, dalam video hasil wawancara dengan jurnalis berdurasi 16:43 menit yang diunggah di media sosial dan jadi hadline di beberapa media cetak dan online berbuntut panjang . Dalam video tersebut Firman antara lain menyatakan ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mundur 40 hari sebelum mencalonkan diri.
Meski Firman berdalih ketentuan tersebut berasal dari hasil zoom meeting dengan Kemendagri, namun banyak pihak menilai sebagai tindakan ceroboh karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Firman merujuk surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Agi Rahaden Ranu, warga Kabupaten Kuningan alumni Program Studi Ilmu Politik Universitas Siliwangi, menilai pernyataan Firman telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Dirinya menilai pernyataan Firman tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalitas karena apa yang diungkapkan tidak memiliki kepastian hukum sehingga bisa menyesatkan persepsi publik.
“Ini harus diluruskan karena sangat membahayakan persepsi publik. Namun karena tidak ada i’tikad baik dari yang bersangkutan untuk inisiatif mengklarifikasi kepada publik, terpaksa saya adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami dilayani dengan baik oleh pegawai DKPP saat submit berkas dan kini sudah teregistrasi per hari ini, Kamis 27 Juni 2025,” terang Agi.