Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

Bawaslu Curigai KPPS dan PPK di Cilimus, Ada Apa?

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemilu di sembilan desa di Kecamatan Cilimus. Dugaan itu mencuat saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung, Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengatakan potensi pelanggaran muncul akibat ketidaksesuaian prosedur penyegelan kotak suara oleh penyelenggara di tingkat bawah. “Ada indikasi maladministrasi yang dilakukan KPPS hingga PPK karena kotak suara tidak disegel sejak dari TPS hingga ke tingkat kecamatan,” kata Firman.

Situasi memanas ketika Panwascam Cilimus menyampaikan interupsi usai pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK. Mereka melaporkan sembilan desa di Cilimus tidak melakukan penyegelan kotak suara sesuai ketentuan. Bawaslu kemudian memutuskan rekapitulasi di Cilimus ditunda dan dilakukan isolasi khusus untuk pendalaman.

Baca Juga :  Bawaslu Kuningan Warning ASN: Mundur atau Kena Sanksi!

Related posts

Menanti Pj Sekda Baru Kuningan: Siapa yang Paling Layak?

Alvaro

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU Terkait Dana PSBI dan PJK

Cikal

Sosialisasi di Tengah Riuh Pameran, KPU Kuningan Edukasi Pemilih Lewat Kuningan Fair 2023

Cikal

Leave a Comment