Cikalpedia
Hukum

Curi Motor di Kandang Ayam, Pemuda Kuningan Dibekuk Polisi

KUNINGAN – Seorang pria berinisial AR (26) diringkus Satreskrim Polres Kuningan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan kandang ayam di Kampung Cikedung, Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Selasa (10/12). Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, Rabu (11/12).

“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol E-3336-ZH milik korban Oman Komarudin (48),” ujar I Putu.

Dalam aksinya, AR terlebih dahulu mengamati situasi, lalu mendorong motor ke tempat sepi sebelum mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam jok.

Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polsek Kuningan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kini AR telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (ali)

Baca Juga :  Hari Pertama Dapur SPPG Polres Kuningan Beroperasi

Related posts

ASN Kemenag Diduga Langgar Netralitas, Terekam Pimpin Shalawat di Acara Parpol

Cikal

Diskominfo Tingkatkan Kapasitas Admin Medsos untuk Komunikasi Publik yang Lebih Efektif

Cikal

Toreh Prestasi di Pentas PAI Jabar, Kuningan Bawa Pulang Tiga Gelar

Cikal

Leave a Comment