Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Toko Modern Muncul di Jalan Juanda, Diduga Langgar Perda

Boy Sandi Kartanegara

KUNINGAN — Kemunculan sebuah toko modern di Jalan Juanda, tepat di seberang warung-warung kecil dekat RS Juanda, memicu sorotan publik. Pasalnya, lokasi pendirian toko tersebut dinilai melanggar aturan zonasi dan moratorium yang masih berlaku di wilayah perkotaan Kuningan.

Boy Sandi Kartanegara, warga setempat, menilai pendirian toko modern di kawasan itu tidak seharusnya diizinkan. Selain karena berdekatan langsung dengan usaha kecil, lokasi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern.

“Jarak toko itu bahkan tidak sampai 100 meter dari warung kecil. Padahal dalam Perda pasal 19 ayat 1 disebutkan, minimarket harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 100 meter dari usaha kecil sejenis di jalan kolektor atau arteri,” kata Boy, Kamis (17/7/2025).

Ia khawatir jika toko modern ini dibiarkan berdiri, maka akan mengancam kelangsungan usaha kecil yang kini sedang berjuang mempertahankan hidup di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

Related posts

PBVSI-PERWOSI Cup IV Digelar, Kuningan Bidik Atlet Voli Muda untuk Porda

Cikal

Iip Hidajat Resmi Dilantik sebagai Penjabat Bupati Kuningan, Bey Machmudin: Lanjutkan Pembangunan

Cikal

Ketua DPRD Kuningan Akan Pimpin Demo Calon PPPK ke Jakarta

Cikal

Leave a Comment