KUNINGAN – Awal tahun 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmen optimalisasi pajak daerah dengan memperpanjang kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Selasa, 14 Januari 2025, di Kantor Bappenda Kuningan.
Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen dan Plt. Kajari Kuningan Sunarto menandatangani langsung perjanjian tersebut, disaksikan oleh jajaran struktural dari kedua lembaga.
“MoU ini penting karena penanganan pajak daerah sering bersinggungan dengan aspek hukum. Lewat kerja sama ini, kami bisa langsung mendapatkan pendapat maupun pendampingan hukum dari Kejari,” ujar Guruh.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menekan tunggakan pajak, terutama sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak hotel, restoran, dan hiburan.
“Tahun lalu, pendampingan Kejaksaan membantu penagihan piutang PBB hampir Rp 480 juta. Ini bukti kerja sama efektif,” ujar Guruh.
Tak hanya soal penindakan, kerja sama juga mencakup edukasi dan pendampingan kepada para wajib pajak, agar semakin patuh dan transparan.
Plt. Kajari Kuningan Sunarto memastikan institusinya siap berperan aktif, termasuk dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pengamanan penerimaan pajak.
“Kejaksaan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah dan kepatuhan wajib pajak,” tegas Sunarto.
Lewat sinergi ini, Pemkab Kuningan berharap capaian penerimaan pajak daerah 2025 bisa lebih maksimal, sekaligus mendorong budaya sadar pajak yang berkelanjutan di masyarakat. (ali)
