KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriyah atau tahun 2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Syariah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan, Toni Kusumanto.
“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat, sebagaimana disampaikan Diskopdagperin, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujar Toni.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Raden Yayan Sofyan, menjelaskan bahwa penetapan zakat ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat No. 06 Tahun 2025.