Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

KUNINGAN — Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si turun langsung ke lapangan untuk menyegel lima reklame tak berizin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kamis (27/3). Penyegelan dilakukan bersama jajaran Bappenda, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan.

Reklame-reklame tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di atas trotoar tanpa izin, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Trotoar bukan tempat pasang reklame! Vendor harus mencabut dan mengembalikan fungsi trotoar. Ini soal keselamatan dan ketertiban. Jika masih nekat, kami akan tindak tegas,” tegas Bupati Dian dengan nada geram.

Baca Juga :  Pemkab–Kejari Kuningan Teken MoU, Korupsi Bisa Mati Gaya

Related posts

Aturan Baru Ramadan 2025: Jam Sekolah Dipangkas, Ekstrakurikuler Dihapus, Fokus Tadarus dan Kajian Islam

Cikal

Bawaslu Kuningan Gelar Apel Siaga Awal Masa Tenang Pemilu 2024

Cikal

SMK di Kuningan Tembus Nasional, 50 Siswa Sudah Dikontrak Kerja ke Luar Negeri

Cikal

Leave a Comment