KUNINGAN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan berlaku mulai pemakaian bulan Juni 2025, dengan pembayaran pada Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tarif berdasarkan regulasi terkini dan hasil evaluasi kelayakan operasional perusahaan.
Dalam konferensi pers hari ini, Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menekankan bahwa penyesuaian ini telah melalui proses kajian mendalam dan sosialisasi yang matang.
“Kebijakan ini bukanlah langkah instan, melainkan hasil evaluasi menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan layanan. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian ini dilakukan demi peningkatan kualitas dan perluasan akses air bersih,” jelas Dr. Ukas.
Dikatakan Ukas, Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 (Pasal 7A) tentang perhitungan tarif air minum, lalu Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.663-Rek/2024 yang menetapkan tarif batas bawah (Rp 5.275/m³) dan batas atas (Rp 8.299/m³) untuk tahun 2025.
Selain itu, Hasil Audit BPKP Jabar 2024, yang menyatakan harga pokok produksi air PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859,90/m³, sementara tarif saat ini masih Rp 3.950/m³ (berdasarkan Perbup No. 26 Tahun 2022).