KUNINGAN – Status Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan masih menjadi tanda tanya besar. Meski sudah diajukan perpanjangan Penjabat (PJ) Sekda ke Gubernur Jawa Barat, hingga kini belum ada kepastian.
Meski menjabat sebagai PLH Sekda, kewenangannya sangat terbatas, karena tidak bisa mengambil kebijakan strategis, hanya menjalankan tugas harian rutin, bahkan menjelang mutasi tentunya wewenang mutasi dan pengangkatan jabatan dibatasi.
“Secara teknis, untuk detail wewenang PJ dan PLH bisa ditanyakan ke Sekretaris Badan (Sekban),” ungkap Plt. Kepala BKPSDM Kuningan Ucu Suryana saat dihubungi melalui telepon selular. Rabu (21/5/2025)
Menjelang mutasi atau rotasi, Sekda mempunyai peran sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) namun dijawab ada pejabat yang lebih tinggi.
“Kewenangannya kolektif dan dipimpin langsung Bupati,” jelas Ucu
Ketika ditanya anggaran, Ucu, mengungkapkan bahwa PLH tetap bisa mengelola anggaran.