Cikalpedia
Opini

Pancasila: Konsepsi Abadi Bernegara Indonesia Raya

Dalam narasi agung Republik Indonesia, Pancasila berdiri sebagai mercusuar pemersatu. Kelahirannya merupakan kristalisasi pemikiran yang terukir dalam tiga momentum sejarah tak terpisahkan.

Titik Awal: Kelahiran Gagasan (1 Juni 1945)

Pada persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Bung Karno mengetukkan palu gagasan monumental. Dalam pidato bersejarah 1 Juni 1945, beliau memperkenalkan Pancasila sebagai philosophische grondslag—dasar filosofis—bagi Indonesia Merdeka. Lima sila yang beliau rumuskan bukan sekadar konsep, melainkan jiwa yang akan menyatukan nusantara. Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, mengabadikan momen ketika konsepsi bernegara menemukan bentuknya.

Pemurnian Makna: Piagam Jakarta & Konsensus Kebhinekaan (22 Juni 1945)

Momentum kedua terukir melalui Panitia Sembilan dengan lahirnya Piagam Jakarta. Perdebatan sengit menyelimuti Sila Pertama, khususnya klausul “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Menyadari keagungan kemajemukan bangsa, terjalinlah dialog penuh kebijaksanaan. Atas semangat persatuan, rumusan itu dimurnikan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”—sebuah konsensus luhur yang mengedepankan inklusivitas sebagai roh bangsa.

Pengukuhan Konstitusional: Penetapan Dasar Negara (18 Agustus 1945)

Sehari pasca Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang penentu. Di sinilah, 18 Agustus 1945, Pancasila dikukuhkan secara resmi sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945—merangkum perjalanan panjang dari gagasan menjadi fondasi konstitusional.

Dari Ruang Pergerakan ke Panggung Dunia

Related posts

Rumah Lama, Misi Baru Boy Sandi

Cikal

KADIN Kuningan Dilantik, Soroti Potensi Wisata dan Kawasan Rebana

Cikal

Sekolah Lapang, Petani, dan Revolusi Sunyi di Sawah

Cikal

Leave a Comment