Cikalpedia
Pendidikan

Sekolah di Kuningan Terapkan ‘Lockdown HP’: Siswa Melanggar Terancam Skorsing

KUNINGAN â€“ Pemerintah Daerah Kuningan resmi memberlakukan kebijakan larangan membawa telepon genggam (HP) ke sekolah bagi siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan tertanggal 5 Juli 2025 dengan nomor 400.3/1403/Umum yang ditujukan kepada pengawas sekolah, penilik dan kepala satuan Pendidikan di Kuningan, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu.

 Tujuannya, mencegah penyalahgunaan HP seperti akses media sosial berlebihan, game online, hingga potensi tawuran, sekaligus menumbuhkan disiplin dan karakter siswa.

Larangan ini juga sejalan dengan program Gapura Panca Waluya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya aspek Waluya Jiwa, yang berfokus pada kesehatan mental dan perilaku siswa.

Meskipun tidak ada laporan resmi kasus kriminal ekstrem seperti cyberbullying atau konten pornografi, sebagian besar sekolah di Kuningan mengaku menemukan penggunaan HP yang tidak tepat, seperti pemakaian saat jam istirahat tanpa izin atau sebagai alat komunikasi untuk mengatur tawuran.

Related posts

Gemericik Masjid di SMPN 2 Cigugur: Sekda Kuningan Ajak Anak Betah dan Cinta Masjid Sejak Dini

Cikal

BPR Kuningan Sabet Golden Trophy TOP BUMD Award 2025, Apakah Jadi Bukti Komitmen Pelayanan Prima

Cikal

Terbongkar! Jaringan Sabu dan Obat Terlarang di Kuningan

Alvaro

Leave a Comment