KUNINGAN – Truk pasir dengan muatan menjulang bak gunung dan kendaraan rongsokan yang oleng nyaris tumbang menjadi pemandangan lumrah di ruas-ruas jalan Kabupaten Kuningan. Tapi di balik rutinitas itu, tersembunyi ancaman maut bagi para pengguna jalan lain.
Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan tak tinggal diam. Mulai pertengahan Juni ini, mereka gencar menyuarakan bahaya kendaraan over dimension dan over loading atau ODOL.
Gerakan sosialisasi ini bukan aksi seremonial semata. Hampir dua pekan terakhir, jajaran Satlantas turun langsung ke lapangan menyambangi para sopir dan pengusaha angkutan. Mereka membawa satu pesan truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bom waktu yang bisa meledak di jalan raya kapan saja.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum paham soal ODOL,” ujar Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, Senin, (16/6/2025).

Menurutnya, tahap awal sosialisasi adalah bagian dari strategi jangka panjang. Edukasi harus lebih dulu dikedepankan sebelum aparat menindak tegas.
Disebutkannya, ODOL sendiri terbagi dua jenis pelanggaran. Pertama, Over Dimension, Dimana kendaraan dimodifikasi hingga dimensi melebihi batas pabrikan.
“Ini sudah masuk ranah pidana, prosesnya sampai pengadilan,” kata Pandu.
Kedua, Over Loading, Dimana kondisi muatan melampaui daya angkut kendaraan.
