Cikalpedia
Kuningan

Siswa Berkendara Masih Ramai, Sopir Angkot: Belum Terlihat Efeknya

Angkutan Kota / Desa di Kabupaten Kuningan

KUNINGAN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi banyak mengeluarkan kebijakan berani yang berhadapan dengan zona aman masyarakat. Salah satunya yaitu melarang para pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Edaran itu disambut baik terutama oleh para sopir angkutan umum.

Edaran tersebut tertuang dalam surat edaran No. 43/PK.03.04/KESRA tentang pelarangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Banyak yang setuju karena larangan tersebut dinilai akan berdampak positif bagi keamanan anak dalam hal lalu lintas. Lebih dari itu, para pelaku usaha angkutan umum juga mengapresiasi karena kebijakan itu akan melahirkan efek domino terhadap peningkatan jumlah pengguna angkutan umum.

Salah seorang sopir Angkuta Desa (Angdes), Karsu (56) mengapresiasi kebijakan itu karena dinilai berpihak atau menguntungkan para pengemudi kendaraan umum khususnya Angkot dan Angdes. Menurutnya larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah itu mengalihkan para pelajar untuk naik kendaraan umum.

“Pendapatan kami didominasi dari para pelajar. Tapi pendapatan kami menurun karena anak-anak banyak yang bawa kendaraan sendiri. Kebijakan KDM melarang bawa kendaraan sangat mendukung kami,” tuturnya. Rabu (18/6).

Related posts

Skandal Seleksi Sekda: “Jangan Bungkus Kepentingan dengan Meritokrasi”

Cikal

Ketua PBVSI Optimis Kepemimpinan Trias di KONI Dongkrak Prestasi Jelang Porprov

Cikal

Puluhan Ribu Relawan Satgassus BKO Kawal Ganjar-Mahfud di Kuningan

Cikal

Leave a Comment