KUNINGAN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi banyak mengeluarkan kebijakan berani yang berhadapan dengan zona aman masyarakat. Salah satunya yaitu melarang para pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Edaran itu disambut baik terutama oleh para sopir angkutan umum.
Edaran tersebut tertuang dalam surat edaran No. 43/PK.03.04/KESRA tentang pelarangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Banyak yang setuju karena larangan tersebut dinilai akan berdampak positif bagi keamanan anak dalam hal lalu lintas. Lebih dari itu, para pelaku usaha angkutan umum juga mengapresiasi karena kebijakan itu akan melahirkan efek domino terhadap peningkatan jumlah pengguna angkutan umum.
Salah seorang sopir Angkuta Desa (Angdes), Karsu (56) mengapresiasi kebijakan itu karena dinilai berpihak atau menguntungkan para pengemudi kendaraan umum khususnya Angkot dan Angdes. Menurutnya larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah itu mengalihkan para pelajar untuk naik kendaraan umum.
“Pendapatan kami didominasi dari para pelajar. Tapi pendapatan kami menurun karena anak-anak banyak yang bawa kendaraan sendiri. Kebijakan KDM melarang bawa kendaraan sangat mendukung kami,” tuturnya. Rabu (18/6).