Dalam dunia usaha, lanjut Haris, pendirian pabrik tidak bisa dilakukan secara instan. Selain membutuhkan modal besar, perusahaan harus mengantongi berbagai izin, mulai dari analisis dampak lingkungan (AMDAL), rekomendasi tata ruang, hingga perizinan tenaga kerja. Belum lagi syarat teknis lain seperti sertifikasi produksi dan standar ekspor bila menyasar pasar internasional.
Haris bercerita, pengalaman serupa pernah terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat, ketika wacana investasi pabrik sempat mencuat namun akhirnya kandas karena perusahaan tak jelas keberadaannya. Karena itu, dia berharap pemerintah daerah lebih transparan terkait calon investor.
“Kalau memang bonafide dan sudah lama berdiri, masyarakat tentu akan lebih tenang. Tapi kalau baru nama di atas kertas, jangan sampai warga hanya diberi harapan palsu,” kata Haris. (ali)
