Cikalpedia
Politik

Abuhar Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono

KUNINGAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Asep Budi Hartono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan Pemilu nasional dengan pemilihan lokal atau daerah.

Mellui putusna itu, Pemilu daerah atau Pilkada dilaksanakan setelah jeda waktu paling lama dua tahun enam bulan dan paling singkat dua tahun setelah Pemilu nasioanl. Jika Pemilihan Presiden dilakukan tahun 2029, maka Pilkada dilaksankaan paling cepat 2031.

Menurut Abuhar, begitu sapaan akrabnya, KPU Kuningan menyambut baik putusan MK tersebut. Ia juga menyampaikan putusan itu menjadi langkah positif untuk lebih matang dalam proses perncanaan karena pentingnya perencanaan dalam proses tahapan Pemilu nasional maupun Pemilu daerah.

“Intinya kami menyambut baik putusan tersebut, kita lihatnya dari sisi perencanaan, karena perencanaan lumayan panjang dan memakan waktu banyak,” ujarnya, Jumat, (4/7).

Ia juga menceritakan pengalaman merencanakan Pemilu 2024 yang dimulai sejak tahun 2020. Persiapan yang cukup waktu tersebut sangat berpengaruh pada implementasi atau tahapan Pemilu yang lebih terencana dan matang.

“Kalau perencanaan itu kan perlu perhitungan dan perlu diskusi,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemilu dan Pilkada yang akan datang dilaksanakan mellui proses tahapan yang lebih baik. Begitupun dengan pelaksanaannya bisa tetap kondusif dan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih besar dari pelaksanaan sebelumnya.

“Kebetulan di 2028 saya sudah purna, tapi mudah-mudahan pemilu 2029 bisa dilaksanakan proses tahapannya lancar dan kondusif,” ujarnya.

Pada prnsipnya, Abuhar menegaskan, KPU Kuningan akan senantiasa patuh dan komitmen pada aturan atau pedoman yang ditetapkan KPU Republik Indonesia. Apapun yang diputuskan oleh pimpinan pusat, KPU daerah akan komitmen menaati aturan. (Icu)

Baca Juga :  BEM UNISA Gelar LKM 2025: "Menjadi Pemimpin Tak Perlu Tunggu Jabatan

Related posts

Demokrat Kuningan Bantah 23 PAC Membelot: “Itu Gerilya Politik, Bukan Fakta”

Cikal

Ramai Layar Interaktif 3,2 M, Sekwan DPRD Kuningan: Bukan Pengadaan Baru!

Cikal

Pejabat Kuningan Aktif Di Medsos Jangan “Alergi” Komentar Warga

Cikal

Leave a Comment