Dhika menekankan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek MBG melalui perusahaan keluarga, rekanan, maupun afiliasi politik, jelas masuk kategori pelanggaran etik dan moral jabatan.
“Kalau aturan sejelas ini pun tidak ditegakkan, lalu untuk apa ada Badan Kehormatan? Ketua BK yang justru terlibat jelas tidak layak duduk di kursi itu. Ia harus segera mundur atau dicopot,” ungkapnya.
Ia mendesak Ketua DPRD dan BK DPRD membuka secara transparan data anggota dewan yang terafiliasi dengan penyedia dapur MBG. Selain itu, Inspektorat Daerah dan Satgas MBG diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan hingga ranah hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Jika ada pejabat publik menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri atau kelompok, maka itu masuk ranah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelas Dhika.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PMII Kuningan menegaskan akan terus mengawal kasus MBG melalui kajian publik, advokasi, hingga aksi massa bila DPRD tetap bungkam.
“DPRD Kuningan telah kehilangan fungsi etik dan moralnya. Jika Ketua DPRD dan BK tidak berani bersih, maka PMII bersama rakyat yang akan membuka datanya. DPRD jangan menjual perut rakyat demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Icu)
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments
