Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

APK Paslon Dirahmati Terpasang di Reklame Pemda, Bawaslu Kuningan: Langgar Aturan!

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada 2024 yang terpasang di papan reklame milik pemerintah daerah. Aksi ini dinilai melanggar regulasi kampanye, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024.

APK yang dimaksud adalah milik Paslon Dirahmati, Nomor Urut 01, dan sempat terpampang di papan reklame milik Pemda yang berlokasi tak jauh dari Pasar Darma, Kecamatan Darma, Kuningan.

Meski hanya terpasang beberapa jam sebelum akhirnya diturunkan oleh petugas, kasus ini tetap mendapat perhatian serius dari Bawaslu.

“Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah itu jelas dilarang. Lokasi pemasangan sudah diatur secara ketat,” tegas Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, Senin (28/10).

Ia merujuk pada Keputusan KPU Kuningan yang menetapkan larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah, dan mengharuskan pemasangan dilakukan di tempat milik perseorangan atau swasta, dengan syarat mendapat izin dari pemilik atau penanggung jawab tempat tersebut.

Baca Juga :  Hj. Ika Dihujani Aspirasi Soal JUT, Mobil Siaga, hingga Mata Air di Linggamekar

Related posts

Babinsa Bekuk Pengedar di Warung, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Cikal

Delapan Atlet PABERSI Kuningan Lolos ke Porprov 2026

Alvaro

Wisuda Uniku 2025 Bikin Haru: Lulusan Termuda Baru 20 Tahun, yang Tertua 55 Tahun

Alvaro

Leave a Comment