KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada 2024 yang terpasang di papan reklame milik pemerintah daerah. Aksi ini dinilai melanggar regulasi kampanye, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024.
APK yang dimaksud adalah milik Paslon Dirahmati, Nomor Urut 01, dan sempat terpampang di papan reklame milik Pemda yang berlokasi tak jauh dari Pasar Darma, Kecamatan Darma, Kuningan.
Meski hanya terpasang beberapa jam sebelum akhirnya diturunkan oleh petugas, kasus ini tetap mendapat perhatian serius dari Bawaslu.
“Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah itu jelas dilarang. Lokasi pemasangan sudah diatur secara ketat,” tegas Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, Senin (28/10).
Ia merujuk pada Keputusan KPU Kuningan yang menetapkan larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah, dan mengharuskan pemasangan dilakukan di tempat milik perseorangan atau swasta, dengan syarat mendapat izin dari pemilik atau penanggung jawab tempat tersebut.
Selain itu, Dadan juga mengingatkan agar peserta pemilihan memperhatikan unsur etika, estetika, dan kebersihan kota saat memasang APK.
“Kami saat ini sedang melakukan inventarisasi pelanggaran serupa di 32 kecamatan. Semua temuan akan kami rekomendasikan ke KPU Kuningan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pelanggaran pemasangan APK, menurut Dadan, tergolong sebagai pelanggaran administratif, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Dadan juga meminta semua peserta Pilkada untuk lebih tertib dan taat aturan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi proses kampanye, demi menciptakan iklim Pilkada yang adil dan bermartabat.
