Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

APS Melanggar Ditertibkan Serentak, Bawaslu Kuningan Libatkan Satpol PP di 32 Kecamatan

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akhirnya turun tangan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan serentak pada Senin (16/10), setelah sebelumnya diberikan imbauan selama lima hari untuk menertibkan secara mandiri.

Langkah ini dilakukan bersama 32 Panwascam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyasar APS bergambar calon legislatif maupun calon presiden yang dinilai melanggar aturan kampanye dan dipasang di lokasi terlarang.

“Penertiban ini kami lakukan karena masa imbauan selama lima hari tidak sepenuhnya dipatuhi oleh peserta Pemilu. Maka hari ini kami gerakkan Panwascam bersama Satpol PP di setiap kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.

Jenis pelanggaran yang ditemukan, menurut Firman, mulai dari penggunaan kalimat ajakan dan unsur kampanye hingga lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan, seperti di tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, pohon, tiang listrik dan tempat umum lainnya.

“APS yang dipasang di fasilitas pribadi sebenarnya diperbolehkan, asalkan ada izin dari pemilik. Kalau tidak berkenan, silakan lapor ke kami atau Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  PBVSI & PERWOSI CUP III 2023 Resmi Dibuka, 20 Kecamatan Se-Kuningan Ikuti Turnamen Bola Voli Putri U-17

Related posts

PDIP Ingatkan Ridho: Jangan Kawin Paksa Cari Wakil di Pilkada Kuningan

Cikal

GPM Kuningan Tekan Harga di Hari Pangan

Alvaro

Gerindra Kuningan Soroti Etika Politik Dokter Deni

Cikal

Leave a Comment