KUNINGAN – Pernyataan Ketua PSI Kuningan, Asep Papay, yang menyebut Open Bidding (OB) 2024 sebagai sebuah “kesalahan” medapat kritik tajam. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan, bahkan berbahaya, karena OB 2024 sejatinya sah secara hukum dan berdiri di atas kaidah konstitusi.
“Jika Asep Papay menyebut OB 2024 salah, maka ia harus berani membuktikan di mana letak kesalahannya. Pasal mana yang dilanggar? Regulasi apa yang bertentangan? Tanpa bukti, pernyataan itu hanyalah opini kosong yang sengaja diarahkan untuk menjauhkan publik dari fakta,” kata Sadam Husen, Selasa (19/8)
Menurutnya, jika mampu membuktikan kesalahan berdasarkan fakta hukum, maka intansi pemerintah yang membidangi kepegawaian, dalam hal ini BKPSDM harus bertanggungjawab penuh karena sudah melaksankaan mekanisme yang tidak sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak bisa menemukan bukti kesalahannya, masyarakat akan terus menilai.
Sadam menegaskan, prihal OB bukan sebatas legalitas, melainkan pada tanggung jawab moral pimpinan atau pejabat Kuningan. Menurutnya, proses OB 2024 sudah menghabiskan uang pajak masyarakat, yang dipungut dari setiap meja makan, dari keda-kedai kopi, bahkan dari setiap transaksi kecil sehari-hari, kini, harus disia-siakan dan dihapus begitu saja.
“Ini jelas pengkhianatan moral. Publik pembayar pajak berhak tahu ke mana larinya uang pajak mereka. Publik pembayar pajak berhak marah ketika fakta di depan mata coba ditutupi dengan permainan opini,” tuturnya.
Menurutnya, menghapus OB 2024 adalah penghinaan terhadap akal sehat masyarakat. Oleh karena itu, Asep Papay dan pihak yang bertanggung jawab diminta memberikan jawaban terbuka kepada publik, bukan justru mengaburkan fakta dengan retorika kesewenang=wenangan.
“Hentikan pembodohan publik dengan opini. Rakyat butuh jawaban, bukan dalih. Uang pajak masyarakat yang dikelola pemerintah adalah Amanah. OB yang digelar berulang-ulang dengan uang pajak rakyat adalah contoh nyata kebijakan tanpa moral,” pungkasnya. (Ceng)
