Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

ASN Kemenag Diduga Langgar Netralitas, Terekam Pimpin Shalawat di Acara Parpol

KUNINGAN – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah memanasnya kontestasi Pilkada Kuningan 2024. Seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan berinisial OS, diduga terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai aturan.

OS yang dikenal juga sebagai mubaligh asal Cibingbin terekam memimpin shalawat dalam sebuah acara yang diduga berlangsung di lingkungan kantor partai berlambang banteng. Dalam video yang tersebar melalui status WhatsApp, terlihat peserta kegiatan yang terdiri dari kader dan simpatisan partai mengacungkan dua jari—simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Warga Kramatmulya, Indra Kodrati, menyayangkan aksi tersebut dan menilai OS telah melampaui batas sebagai ASN.

“OS berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta SKB Netralitas ASN dalam Pemilu. Ia tampil terlalu percaya diri dalam forum politik,” kata Indra yang juga mantan caleg Partai Golkar, Kamis (17/10).

Menurutnya, meskipun OS hadir sebagai penceramah, kehadiran dan aksinya di acara politik tetap berisiko menabrak prinsip netralitas ASN, apalagi di masa tahapan Pilkada yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Tiga Paslon Bupati Kuningan Lolos Tes Kesehatan

Related posts

Babinsa dan Warga Cijemit Gotong Royong Cegah Longsor dengan Bronjong Batu

Cikal

Rotasi Jabatan dan Dinamika Balas Budi Politik: Ujian Awal Bupati Baru Kuningan

Cikal

Sawindu Barisan Incu Putu Pangauban Cisanggarung, Merajut Budaya dan Ekologi

Alvaro

Leave a Comment