Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Audiensi FMPK–Bupati Kuningan Memanas Soal Jalsah JAI

suasana Audiensi FMPK dengan Bupati Kuningan. (Istimewa)

KUNINGAN — Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dan Bupati Kuningan pada Kamis, 11 Desember 2025 kemarin, berubah menjadi forum yang penuh ketegangan. Pertemuan yang awalnya digagas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada 5–7 Desember lalu, berkembang menjadi ruang kritik terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan atas keberlangsungan kegiatan tersebut.

Sejak awal pertemuan, nada frustrasi tampak dari para peserta audiensi. Perwakilan FMPK, Ustadz Fitriyadi Siradj, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi sebagai penyalur keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung ketenangan sosial, terutama terkait isu-isu sensitif yang bersinggungan dengan keyakinan agama.

“Kami datang membawa suara umat, bukan untuk menyerang siapa pun, tapi agar pemerintah bersikap tegas menjaga ketertiban akidah dan ketenangan masyarakat,” ujar Fitriyadi, membuka pertemuan dengan nada serius.

Situasi memanas ketika Bupati Kuningan merespons bahwa kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah berlangsung tanpa hambatan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Pernyataan itu sontak memicu ketidakpuasan dari peserta audiensi yang menilai pemerintah daerah justru tidak peka terhadap aspirasi publik. FMPK menilai sikap tersebut menunjukkan adanya ruang toleransi terhadap aktivitas Ahmadiyah yang dalam pandangan mereka telah jelas dipersoalkan oleh berbagai regulasi dan fatwa keagamaan.

Tokoh FMPK lainnya, Ustadz Luqman, menilai pernyataan Bupati sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial.

“Ini Bupati yang sudah mendapat legitimasi hasil Pilkada kok malah seolah bangga kegiatan Jalsah Ahmadiyah terlaksana di Kuningan. Walaupun katanya tidak memberikan izin administratif, faktanya kegiatan tetap berjalan. Ini bentuk pembiaran,” kata Ustadz Luqman.

Menurut FMPK, dasar hukum untuk bertindak sudah jelas, mulai dari Perpres No. 1 Tahun 1965, fatwa MUI tentang kedudukan ajaran Ahmadiyah, hingga SKB Tiga Menteri dan Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 yang membatasi aktivitas JAI. Dalam perspektif mereka, keberlangsungan Jalsah Salanah tanpa pencegahan dianggap sebagai kelonggaran yang berpotensi memicu ketegangan horizontal.

Baca Juga :  20 Pendaftar Capim Baznas Diterima, Timsel Siapkan Tes CAT di UNIKU

Fitriyadi menegaskan bahwa Jalsah Salanah bukan sekadar pertemuan rutin.

“Itu bukan sekadar acara pengajian atau kumpul tahunan. Di sana mereka konsolidasi akidah, memperkuat ajaran internal, termasuk hal-hal yang bagi umat Islam dianggap menyalahi prinsip dasar,” ujarnya. Ia menilai kegiatan tersebut memiliki dampak sosial yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah daerah.

Dengan suara bulat, FMPK mendesak agar Bupati mengambil langkah tegas dan menetapkan garis kebijakan yang sejalan dengan aspirasi masyarakat mayoritas. Mereka menilai bahwa kepala daerah, dengan legitimasi elektoral yang kuat, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas sosial dan harmoni keagamaan di daerah.

“Justru kami berharap beliau menjadi benteng ketertiban, bukan pembuka ruang bagi potensi konflik. Jika ini terus dibiarkan, jangan harap Kuningan bisa berjalan dalam ketenangan,” ujar Luqman.

Audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu meninggalkan pesan kuat bahwa isu keberagamaan, ketika menyentuh ranah sosial, bisa menjadi arena sensitif yang menuntut kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan prinsip toleransi, ketertiban, dan aspirasi publik. Pemerintah daerah kini ditunggu sikap lanjutannya, apakah akan memilih pendekatan dialog, regulasi yang lebih tegas, atau strategi alternatif untuk meredam ketegangan yang muncul. (rls/ali)

Leave a Comment