
JAKARTA – Ruang kendali sistem penyadapan kepolisian itu mendadak heboh menjelang akhir Oktober 2026. Seorang petugas memergoki adanya kejanggalan pada Lawful Interception Management System (LIMS)—perangkat penyadap canggih milik Pusat Pemantauan Kepolisian. Tanpa verifikasi dan di luar prosedur penegakan hukum, sejumlah nomor seluler dimasukkan secara diam-diam ke dalam target pemantauan.
Targetnya tak main-main: nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto.
Tak cuma nomor sang presiden yang diintai dalam kurun 2025 hingga 2026 tersebut. Sederet pejabat negara, politikus, jurnalis, pengurus organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha turut masuk dalam daftar intipan ilegal.
Ulah melabrak aturan itu makin benderang saat upaya penghapusan jejak digital terendus pada Oktober 2026. Seseorang diperintahkan melenyapkan seluruh berkas rekaman hasil penyadapan dari sistem komputer. Petugas yang enggan terlibat dalam aksi lancang ini lantas menyodorkan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 30 Oktober 2026.
”Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Penyidikan polisi mendapati ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melewati mekanisme Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Seluruh nomor disusupkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi yang sah, apalagi keterkaitan dengan perkara hukum yang tengah diusut.
Sepuluh saksi dan tiga ahli telah diperiksa untuk membongkar skandal di dalam tubuh korps bhayangkara ini. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti untuk merangkai peran detail LSP, ASN, dan EH.
Pengusutan skandal ini menambah daftar panjang riwayat penyadapan yang membayangi para pemimpin Republik. Kali ini, ancaman terhadap kerahasiaan komunikasi orang nomor satu di Indonesia itu tak datang dari intelijen asing atau peretas luar, melainkan dari penyalahgunaan wewenang dan perangkat penyadap milik negara sendiri. ***
Sumber: Berbagai Sumber




