Kehadiran tim KPKNL Cirebon yang dipimpin Casrudin, menjadi langkah penting dalam menilai dan mencatat aset secara profesional. Casrudin menjelaskan bahwa penilaian ini bukan hanya untuk kepentingan pencatatan, tapi juga untuk mendukung transparansi, legalitas, dan efisiensi pengelolaan kekayaan daerah.
“Kami bertugas menilai aset untuk pencatatan, lelang, dan pemanfaatan. Untuk bando ini, hasil penilaian akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari kerja,” jelasnya.
Casrudin sempat membandingkan kondisi bando di Cigembang dengan yang sebelumnya mereka nilai di Cilimus. Hasil sementara menyebutkan bahwa bando di Cilimus justru dalam kondisi fisik yang lebih baik.
Meski begitu, Guruh menegaskan bahwa setiap aset akan dinilai secara proporsional, dan tidak menutup kemungkinan direvitalisasi terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan.
Aset-aset terlantar yang sebelumnya dianggap tak bernilai, kini mulai dilirik sebagai sumber potensial PAD. Guruh optimis, langkah ini akan membawa perubahan besar dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan produktif.
“Ini bagian dari reformasi pengelolaan kekayaan daerah. Kami ingin setiap aset memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar jadi besi tua di pinggir jalan,” pungkas Guruh.
Rangkaian penilaian aset ini bukan hanya mencerminkan keseriusan Pemkab Kuningan dalam mengelola kekayaan daerah, tapi juga memberi pesan bahwa aset tidur kini mulai dibangunkan untuk kerja nyata. (ali)
