KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan sedang tidak ingin kecolongan. Di tengah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026, para pengawas pemilu ini melakukan manuver pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada “data hantu” yang tersisa dalam daftar pemilih yang tengah digarap KPU Kabupaten Kuningan.
Selama dua hari, 22–23 April 2026 lalu, jajaran pimpinan Bawaslu Kuningan turun langsung menyisir 18 desa di tiga kecamatan, diantaranya Kadugede, Sindangagung, dan Kramatmulya. Hasilnya tidak main-main, sebanyak 117 perubahan data pemilih ditemukan, mayoritas karena peristiwa kematian dan perpindahan domisili yang belum tercatat secara presisi.
Agus Khobir Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM) Bawaslu Kuningan, menegaskan bahwa akurasi data adalah harga mati bagi integritas pemilu. Bersama rekan sejawatnya, Dadan Yuardan Firdaus (Divisi HPS) dan Yayan Supriyatna (Divisi SDMO), mereka memastikan setiap lembar formulir Coktas di lapangan bukan sekadar isian administratif, melainkan representasi hak konstitusional warga.
Dari hasil pengawasan di lapangan, Kecamatan Kadugede menyumbang angka perubahan cukup signifikan dengan 28 pemilih yang diketahui telah meninggal dunia dan 17 lainnya pindah keluar. Pola serupa terlihat di Sindangagung dan Kramatmulya, di mana puluhan data pemilih harus segera “dibersihkan” agar tidak menjadi celah kerawanan di masa depan.
Secara kumulatif, temuan 117 data yang berubah ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan di level akar rumput. Tanpa verifikasi faktual, data pemilih yang tidak mutakhir berpotensi menggelembungkan angka daftar pemilih tetap (DPT) yang pada akhirnya bisa mengganggu kalkulasi logistik dan potensi manipulasi hak pilih.
