Bawaslu meminta KPU Kuningan untuk segera mendorong para paslon melengkapi dokumen-dokumen tersebut paling lambat tanggal 8 September 2024.
“Ini bagian dari fungsi pencegahan kami, agar tahapan berjalan sesuai aturan,” tegas Dadan.
Selain mengawasi dokumen, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemeriksaan kesehatan tiga paslon bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di RS Hasan Sadikin Bandung, 31 Agustus – 1 September 2024.
KPU Akui Masih Ada Kekurangan
Sementara itu, Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa mengakui bahwa memang terdapat kekurangan dalam dokumen sejumlah paslon, termasuk belum adanya tanda terima LHKPN dari KPK.
“Masih ada waktu untuk perbaikan hingga tanggal 8 September,” ujarnya singkat. (ali)