BANDUNG – BEM Nusantara Jawa Barat (BEMNUS Jabar) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI.
Koordinator Daerah BEMNUS Jabar, Yoga Muhammad Ilham Samudra, menilai aparat kepolisian sudah berulang kali melakukan tindakan brutal terhadap massa aksi yang menyuarakan aspirasi rakyat. Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Kami BEMNUS Jabar mengecam keras tindakan represif yang dilakukan kepolisian di aksi DPR. Mahasiswa datang dengan suara rakyat, bukan untuk dilukai. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan algojo di jalanan. Ini bentuk pembungkaman demokrasi dan pelanggaran konstitusi,” tegas Yoga, Jum’at, (29/8).
Lebih lanjut, Yoga juga menyoroti bahwa tindakan aparat bertentangan dengan aturan internal kepolisian sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, legal, perlu, dan menghormati hak asasi manusia.
“Fakta di lapangan menunjukkan polisi tidak lagi menjalankan prinsip proporsionalitas. Mereka melakukan pemukulan, intimidasi, bahkan penangkapan sewenang-wenang. Ini bukti nyata kegagalan Kapolri Listyo Sigit dalam membenahi institusi Polri,” tambahnya.