KUNINGAN – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah usaha kuliner Mie Gacoan mencuat dipublik. Warga bersama pemerintah setempat dan tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan pengambilan sampel air.
Hal itu menindaklanjuti laporan adanya aliran limbah berbau menyengat di saluran drainase jalan.
Perwakilan masyarakat dari Karang Taruna IPMA, Otong Hidayat, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan indikasi limbah dengan kadar asam cukup tinggi yang mengalir ke saluran umum. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga memicu kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang.
“Yang kami lihat, air yang mengalir ke saluran diduga mengandung asam. Baunya juga cukup menyengat. Kami khawatir kalau ini meresap ke tanah dan mencemari air sumur warga,” ujarnya, Senin, (13/4/2026).
Otong menegaskan, masyarakat tidak menuntut hal berlebihan, melainkan meminta agar persoalan tersebut segera dievaluasi dan diperbaiki demi menjaga lingkungan tetap aman.
“Kami hanya minta dievaluasi dan diperbaiki agar tidak berdampak ke masyarakat,” tambahnya.
Camat Kuningan, Deni Hamdani, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang juga sempat mencuat di media. Selain pengecekan lapangan, tim juga melakukan uji sampel air untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari limbah yang mengalir.
“Kami berharap pihak manajemen bisa kooperatif dan segera menangani persoalan ini. Idealnya, setiap usaha kuliner memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pemulihan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan awal menunjukkan adanya perbedaan kualitas air antara bagian masuk (inlet) dan keluar (outlet) IPAL. Bahkan, pada titik outlet ditemukan kadar pH yang masih bersifat asam.
“Artinya, pengolahan limbah belum optimal. Di beberapa titik bahkan belum terlihat adanya treatment yang memadai,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa sumber air bersih yang digunakan berasal dari sumur bor, yang saat ini masih ditelusuri legalitas izinnya melalui Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya pencemaran masih menunggu hasil uji laboratorium secara komprehensif, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari. Pengujian lanjutan akan mencakup parameter lain seperti BOD dan COD.
“Ini baru uji awal pH. Untuk memastikan pencemaran, harus dilakukan pengujian lengkap. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Ke depan, menurutnya, manajemen usaha terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta melakukan pembenahan terhadap sistem IPAL yang ada. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
