“Tanpa ketiga aspek ini, mutasi dan rotasi tidak lebih dari rekayasa politik yang melemahkan kapasitas pemerintah daerah,” tandas insan
HMI menegaskan bahwa mutasi berbasis meritokrasi adalah amanat konstitusional dan bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance. Bupati Kuningan, sebagai kepala daerah, disebut memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap penempatan jabatan didasarkan pada rekam jejak, kapabilitas, dan integritas, bukan relasi kuasa atau loyalitas semu.
“Meritokrasi bukan hanya instrumen teknokratik, tetapi juga bentuk keberpihakan pada masyarakat yang menginginkan pelayanan publik berkeadilan dan tidak diskriminatif,” jelas sekum HMI Cabang Kuningan
Menyikapi potensi penyimpangan, HMI Cabang Kuningan menyatakan komitmen penuh untuk mengawasi proses mutasi dan rotasi pejabat di kabupaten tersebut.
“Kami tidak akan diam ketika jalur meritokrasi disimpangkan demi kepentingan pragmatis. Kami akan hadir sebagai kontrol sosial yang konstruktif namun tegas, dalam semangat menjaga marwah reformasi birokrasi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas insan
Ia menutup pernyataannya dengan pesan kunci: “Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang loyal terhadap kelompok, melainkan yang tegak pada nilai-nilai objektivitas, profesionalisme, dan keadilan struktural. Jalan reformasi birokrasi memang terjal, tetapi tidak boleh berhenti.”
Pernyataan HMI ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi otoritas di Kuningan untuk mengedepankan kepentingan publik dan profesionalisme birokrasi di atas segala pertimbangan politik transaksional. (red)