Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Polemik Desa Cihideunghilir: Pemkab Belum Ambil Keputusan

Wakil Bupati Kuningan (kiri) dan Kepala DPMD Kuningan

KUNINGAN – Polemik Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu pasca didemo warga belum usai. Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan belum memutuskan tuntutan warga. Karenanya, tidak sedikit publik mempertanyakan soal keberlangsungan pelayanan usai pernyataan pengunduran diri kades serta 12 jajarannya.

Mengenai hal itu, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani angkat bicara usai menghadiri undangan rapat koordinasi internal Satuan Tugas (Satgas) MBG di Aula Bank BJB Kuningan, Senin, (12/1/2026). Menurutnya, pemerintah daerah belum memutuskan pernyataan pengunduran diri perangkat desa dalam aksi tersebut. Bahkan, sampai saat ini pelayanan kepada masyarakat masih beroperasi seperti biasanya.

“Mereka berharap segera ada tindak lanjut dari pemeriksaan inspektorat, dan ini sudah disampaikan ke Pak Bupati,” ujar Tuti.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan, Budi Alimudin menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan masa aksi dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan, di tengah dinamika yang memanas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak yang berkaitan, terutama BPD pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sampai SK pemberhentian belum turun, kepala desa dan jajarannya masih bertugas dan menerima hak-haknya, jadi masih beroperasi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika kepala desa memutuskan untuk cuti, maka pelaksana harian diserahkan ke bagian kasi pelayanan desa, hal itu guna memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Kami kemarin meminta, APBDes 2026 Minggu ini harus udah selesai, jangan sampai terganggu. Kalau misalkan terganggu, secara undang-undang pemerintah daerah bisa mengajukan penundaan untuk penyaluran dana desa karena bermasalah hukum, kalau seperti itu yang rugi masyarakat dan pada akhirnya tidak ada program maupun pembangunan,” jelas Budi.

Baca Juga :  Program Angklung Sekolah Masih Jadi Pajangan

Hal senada juga disampaikan oleh Budi, bahwa Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar sudah memberikan perintah kepada inspektorat untuk melakukan audit investigasi. “Namun demikian, harus mendapatkan izin dari kepolisian karena ini sudah masuk ke pengaduan masyarakat dan sekarang proses dumas di Tipikor,” pungkas Budi.

Cikalpedia.id belum mendapat informasi tentang kelanjutan proses yang dilakukan Inspektorat Kuningan. Permohonan konfirmasi ke Kepala Inspektorat, H. Ahmad Juber, Senin (12/1/2026) sore belum mendapat tanggapan. (Icu)