Menurut Iip, ke depan sistem uang persediaan di perangkat daerah akan berubah. Dari sebelumnya 100 persen tunai, kini dibagi menjadi 60 persen tunai dan 40 persen menggunakan KKPD yang diterbitkan oleh Bank BJB.
“Perangkat daerah wajib membelanjakan kebutuhan melalui kartu kredit pemerintah terlebih dahulu, lalu pemerintah daerah akan mengganti sesuai tagihan,” kata Iip.
Langkah Strategis Wujudkan Akuntabilitas
Pj Bupati juga menekankan pentingnya ketertiban dalam penggunaan KKPD. KKPD akan dipegang langsung oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah. Seluruh pengeluaran harus melewati proses pengujian riil dan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan.
“Ini momentum introspeksi bersama. Penggunaan KKPD adalah bagian dari upaya kita menjaga amanah rakyat. Tujuannya jelas: mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Iip. (ali)