Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Bupati Bisa Stop Dapur MBG, Semua Diminta Taat

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kini diberikan kewenangan untuk mengawal dan mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan saat ini berhak memberhentikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2025.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, saat menggelar rapat koordinasi dengan pemilik SPPG/yayasan dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Rakor tersebut digelar di Aula Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin, (22/12/2025).

Hadir juga pada kesempatan itu Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Koordinator SPPI, Ketua Yayasan atau Mitra program MBG, serta kepala dinas yang berhubungan dengan program MBG.

Menurut Dian, kebijakan baru dalam peraturan itu merupakan upaya serius dalam penguatan program yang digagas Presiden Prabowo. Karena itu dia menegaskan supaya para pemilik dapur dan SPPI segera melengkapi setiap instrumen dapur SPPG supaya sesuai dengan ketentuan.

“Hari ini saya tidak main-main, kita bisa saja melakukan penutupan dapur sementara dan bahkan permanen, jika ada dapur SPPG tidak mengikuti aturan BGN dan Perpres,” ujarnya.

Baca Juga :  Langkah Baru Putra KDM, Maula Akbar Menikah di Garut, Doa untuk Ibunda Mengiringi

Related posts

BEREHAN, Tabungan Kurban ASN Diluncurkan di Jawa Barat

Alvaro

Deretan Penghargaan Polres Kuningan di 2025, Antara Citra Pelayanan dan Ujian Kepercayaan Publik

Alvaro

Perempuan yang Tetap Berdiri

Cikal

Leave a Comment