KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyerahkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin kemarin. Dokumen itu disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, sebagai bentuk akuntabilitas publik atas kinerja selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini adalah amanat konstitusi. Ini bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat,” tegas Iip di hadapan jajaran legislatif.
Penyerahan LKPJ ini, kata Iip, merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Prioritas 2023: Lawan Kemiskinan, Dorong Ekonomi Kreatif
Dengan mengusung tema RKPD 2023 “Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa”, Iip memaparkan berbagai capaian, strategi, dan tantangan yang dihadapi selama tahun anggaran berjalan. Ia menyebut LKPJ ini menjadi bagian dari periode kedua kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati.
Mengacu pada RPJMD 2018–2023, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengarahkan fokus pembangunan tahun 2023 pada enam isu besar: