
KUNINGAN – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di Kabupaten Kuningan diwarnai kritik tajam dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Melalui juru bicaranya, H. Jajang Jana, Banggar menyampaikan sederet catatan kritis yang bukan hanya menyinggung kualitas perencanaan, tetapi juga tata kelola pemerintahan yang dinilai masih jauh dari ideal.
Dalam rapat penyampaian pandangan Banggar belum lama ini dalam Rapat Paripurna DPRD, Jajang menegaskan bahwa penyusunan APBD tidak boleh sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia menuntut adanya keberanian pemerintah daerah untuk menata indikator, memperjelas program, dan memastikan setiap rupiah belanja publik benar-benar menjawab persoalan mendasar masyarakat.
“Bansos harus tepat sasaran dan akuntabel. Kita tidak ingin ada potensi ketidakadilan atau penyimpangan yang berulang,” ujar Jajang.
Banggar juga menyoroti bahwa selama ini, kriteria pemberian hibah dan bansos sering kali tidak memiliki indikator yang tegas, sehingga membuka ruang bias dan kepentingan sektoral.
Lebih lanjut, Banggar menuding adanya ego sektoral antar Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai masih menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau ego sektoral masih terjadi, jangan harap optimalisasi PAD tercapai. Semua harus bekerja dalam kerangka sinergi, bukan berlomba-lomba berjalan sendiri,” tegasnya, menuntut perubahan budaya kerja secara fundamental.
Banggar menilai sejumlah OPD yang menangani isu strategis masih belum menunjukkan keberpihakan anggaran yang jelas. Program terkait stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi. Tiga persoalan yang terus ditekankan pemerintah pusat, dinilai tidak digarap dengan cukup rinci.
“Setiap rupiah harus berdampak. Penajaman program adalah kunci agar anggaran tidak hanya terserap, tetapi memberi hasil nyata,” kata Jajang. Menurutnya, rincian belanja di banyak OPD masih bersifat generalis, bahkan terkesan copy-paste dari tahun sebelumnya tanpa inovasi dan tanpa breakdown yang tajam.
Kritik keras dialamatkan pada isu kemiskinan dan pengangguran. Banggar menilai isu tersebut lebih sering dijadikan slogan tahunan daripada diwujudkan dalam program nyata yang terukur.
Sorotan lain dialamatkan kepada PDAM Kuningan yang hingga kini dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Banggar meminta perusahaan daerah itu memperbaiki efisiensi operasional sekaligus meningkatkan mutu layanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat.
Poin paling tajam muncul ketika Banggar menyoroti lambannya penyelesaian revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Jajang, Kuningan tidak bisa terus-menerus menunda dokumen fundamental yang menjadi dasar seluruh arah pembangunan dan investasi.
DPRD meminta perubahan RTRW dapat dituntaskan dan disahkan pada awal 2026. “RTRW adalah fondasi. Tanpa kepastian tata ruang, kebijakan apa pun akan pincang dan tidak terarah,” ujarnya.
Selain tata ruang, Banggar juga menyoroti problem pelik di sektor perizinan. Layanan perizinan dinilai masih semrawut, lambat, dan tidak responsive, kondisi yang secara langsung menghambat iklim investasi serta menggerus kepercayaan publik. “Reformasi perizinan wajib dilakukan. Pelayanan harus tertib, transparan, cepat, dan ramah kepada investor maupun masyarakat,” tegasnya.
Jajang juga turut mengkritisi pengelolaan kawasan pertokoan di Jalan Siliwangi serta area Puspa Siliwangi yang dinilai stagnan. Kawasan ini sebenarnya menyimpan potensi PAD besar, namun belum digarap serius. Pemerintah daerah diminta membuat kontrak pemanfaatan ruang yang lebih produktif, menata zonasi, serta menghidupkan kembali aktivitas ekonomi kawasan.
“Terobosan harus dilakukan. Jangan biarkan kawasan strategis itu mati suri,” kata Jajang.
Pada bagian akhir, Jajang menyoroti kebijakan penempatan PPPK paruh waktu. Jarak domisili harus menjadi pertimbangan agar pegawai tidak terbebani ongkos transportasi berlebih dan tetap mampu menjalankan tugas secara optimal, menunjukkan perhatian terhadap efektivitas sumber daya manusia.
Melalui catatan kritis ini, Jajang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan APBD 2026 sebagai momentum pembenahan menyeluruh. “APBD bukan hanya dokumen anggaran, tetapi instrumen perubahan. Kita menagih komitmen pemerintah daerah untuk benar-benar melakukan perbaikan,” pungkas Jajang.
Daftar persoalan ini menjadi cermin seberapa serius Pemkab Kuningan memperbaiki tata kelola sekaligus menjawab tantangan daerah yang semakin kompleks. (ali)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.