Cikalpedia
Hukum

Cemburu Buta, Pria di Kuningan Bunuh Pasangan Sesama Jenis dan Rekayasa Bunuh Diri

pelaku pembunuhan sesama jenis saat di periksa di jajaran sat reskrim polres kuningan

“Pelaku mencekik korban menggunakan kain saat korban sedang tidur,” ungkap Putu.

Yang mengejutkan, SN sempat berpura-pura panik dan melaporkan kematian korban kepada tetangga serta ketua RT. Bahkan, ia turut serta dalam evakuasi jenazah ke rumah sakit, dengan raut wajah tenang dan seolah turut berduka.

“Dia mencoba menyamarkan pembunuhan ini sebagai aksi bunuh diri. Obat-obatan milik korban dan surat wasiat sengaja diletakkan pelaku untuk memperkuat kesan tersebut,” terang Putu.

Namun, alibi pelaku runtuh dalam hitungan jam. SN akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi intensif oleh penyidik. Kepolisian pun menetapkan SN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, dan minimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam relasi personal di wilayah Kabupaten Kuningan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan. (ali)

Related posts

109 ASN di Kuningan Naik Jabatan Fungsional

Cikal

Porpemda XV Jawa Barat Siap Digelar, Kuningan Rampungkan Penataan 15 Venue Olahraga

Cikal

Polres Kuningan dan Wartawan Santuni Anak Yatim di Hari Pers

Cikal

Leave a Comment