Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Cemburu Buta, Pria di Kuningan Bunuh Pasangan Sesama Jenis dan Rekayasa Bunuh Diri

pelaku pembunuhan sesama jenis saat di periksa di jajaran sat reskrim polres kuningan

“Pelaku mencekik korban menggunakan kain saat korban sedang tidur,” ungkap Putu.

Yang mengejutkan, SN sempat berpura-pura panik dan melaporkan kematian korban kepada tetangga serta ketua RT. Bahkan, ia turut serta dalam evakuasi jenazah ke rumah sakit, dengan raut wajah tenang dan seolah turut berduka.

“Dia mencoba menyamarkan pembunuhan ini sebagai aksi bunuh diri. Obat-obatan milik korban dan surat wasiat sengaja diletakkan pelaku untuk memperkuat kesan tersebut,” terang Putu.

Namun, alibi pelaku runtuh dalam hitungan jam. SN akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi intensif oleh penyidik. Kepolisian pun menetapkan SN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, dan minimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam relasi personal di wilayah Kabupaten Kuningan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan. (ali)

Baca Juga :  LGBT Marak di Kuningan, Bupati: Sudah Dibahas

Related posts

PJU di Cianjur, Terangnya Belum Tentu Terasa, Tapi “Sinar” Korupsinya Sudah Membara

Cikal

Immawati Rahma Ayu jadi Duta Ragam Nusantara Jawa Barat

Ceng Pandi

13 Pejabat Bergeser, Ada Yang ‘Lukir’

Cikal

Leave a Comment