Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Cemburu Buta, Pria di Kuningan Bunuh Pasangan Sesama Jenis dan Rekayasa Bunuh Diri

pelaku pembunuhan sesama jenis saat di periksa di jajaran sat reskrim polres kuningan

“Pelaku mencekik korban menggunakan kain saat korban sedang tidur,” ungkap Putu.

Yang mengejutkan, SN sempat berpura-pura panik dan melaporkan kematian korban kepada tetangga serta ketua RT. Bahkan, ia turut serta dalam evakuasi jenazah ke rumah sakit, dengan raut wajah tenang dan seolah turut berduka.

“Dia mencoba menyamarkan pembunuhan ini sebagai aksi bunuh diri. Obat-obatan milik korban dan surat wasiat sengaja diletakkan pelaku untuk memperkuat kesan tersebut,” terang Putu.

Namun, alibi pelaku runtuh dalam hitungan jam. SN akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi intensif oleh penyidik. Kepolisian pun menetapkan SN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, dan minimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam relasi personal di wilayah Kabupaten Kuningan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan. (ali)

Baca Juga :  Formulir C Hasil Hilang, Pleno Ciporang Ricuh

Related posts

Bupati Kuningan Tutup Bulan Dana PMI 2023, Terkumpul Lebih dari Rp500 Juta untuk Kemanusiaan

Cikal

Merajut Harmoni di Bumi Wiralodra, Saat Pemimpin dan Tokoh Agama Duduk Semeja

Cikal

TPS Diserbu! Forkopimda Kuningan Pastikan Pemilu Aman dan Ramai

Cikal

Leave a Comment