CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon memastikan hak penumpang tetap terpenuhi di tengah proses pemulihan pasca-insiden di Stasiun Bekasi Timur. Hingga Selasa (28/4/2026) petang, tercatat ratusan penumpang di wilayah kerja Daop 3 telah mengajukan pembatalan perjalanan dan mendapatkan pengembalian biaya secara penuh.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa hingga pukul 17.00 WIB, sebanyak 154 tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh telah diproses pengembaliannya (refund). Layanan ini tersebar di sejumlah titik krusial seperti Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, hingga Brebes.
Kebijakan pengembalian bea tiket 100% (di luar biaya pesan) ini merupakan bentuk tanggung jawab KAI terhadap operasional yang terganggu. Berikut adalah poin-poin penting bagi penumpang terdampak, pertama syarat refund berlaku bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, atau pembatalan perjalanan akibat insiden.
Kemudian batas waktu penumpang memiliki waktu hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan untuk mengajukan pembatalan, lalu kecepatan cair dana diupayakan kembali ke tangan pelanggan maksimal 1 x 24 jam setelah proses pembatalan.
Selain itu, cakupan tiket, kebijakan ini mencakup tiket pulang-pergi (round trip), tiket lanjutan (connecting), hingga bagasi dalam satu kode booking yang sama.
“Kami memastikan seluruh proses aksesibel melalui berbagai kanal layanan. KAI memberikan pengembalian bea penuh bagi mereka yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan,” tegas Muhibbuddin.
