KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus mendalami penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024–2029. Sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kuningan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada Senin (10/8/2026), Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain dijadwalkan hadir bersama dua anggota DPRD, yakni Rana Suparman dan Rosalina Deviyanti.

Selanjutnya, pada Selasa (11/8/2026), giliran anggota DPRD Kuningan Susanto yang dipanggil bersama Yaya. Kemudian pada Rabu (12/8/2026), Kejari Kuningan menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Didit Pamungkas dan Ali Akbar.

Susanto, salah seorang anggota DPRD Kuningan yang telah menjalani pemanggilan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut dirinya dipanggil pada Selasa dan dimintai keterangan terkait tunjangan anggota DPRD.

“Intinya dipanggil, menanyakan terkait tunjangan naik apa tidak. Yaa emang faktanya naik,” ujarnya, Kamis, (13/8/2026).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung relatif singkat. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan penyelidik berkaitan dengan kenaikan tunjangan yang berlaku pada periode 2024–2029.

Namun, Susanto mengaku tidak mengetahui secara rinci materi penyelidikan karena dirinya bukan anggota Badan Anggaran (Banggar) pada periode tersebut.

“Saya bukan di bagian Banggar,” katanya.

Ia juga menyebut pemanggilan terhadap dirinya dan Yaya dilakukan secara terpisah. Meski demikian, ia menilai pemanggilan tersebut tidak serta-merta berarti dirinya merupakan pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki. Menurutnya, apabila seseorang dipanggil secara resmi, tentu ada kebutuhan keterangan yang hendak digali oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak Kejari Kuningan belum memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun daftar pihak yang telah dan akan dimintai keterangan.

Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Kuningan, Kemal Dwi Handika, mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani proses tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke Pidsus, karena prosesnya kan di Pidsus,” ujarnya.

Kemal menegaskan, Kejari Kuningan belum dapat menyampaikan informasi terkait kehadiran maupun ketidakhadiran pihak-pihak yang dipanggil, termasuk materi pemeriksaan. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan sehingga informasi mengenai pemeriksaan belum dapat dibuka kepada publik.

“Belum bisa memberikan informasi terkait dengan proses pemeriksaannya. Takutnya nanti teridentifikasi materi-materi proses pemeriksaannya,” katanya.

Penyelidikan dugaan korupsi terkait tunjangan DPRD Kuningan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas dan hak keuangan para wakil rakyat. Pemanggilan sejumlah anggota DPRD secara bertahap menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tengah mengumpulkan keterangan untuk mengurai proses pemberian tunjangan pada periode 2024–2029.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Kuningan mengenai apakah penyelidikan tersebut telah mengarah kepada pihak tertentu sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut masih berkedudukan sebagai pihak yang dimintai keterangan dan belum dapat dikaitkan dengan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan bukti hukum yang sah.