Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono, menyampaikan bahwa audit internal yang telah dilakukan tidak menemukan pelanggaran SOP. Namun demikian, pihaknya mendukung penuh keputusan Pemkab untuk menonaktifkan direktur demi menjaga kepercayaan publik.
Langkah ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat RSUD Linggajati merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Kuningan.
“Penonaktifan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari prosedur untuk memastikan investigasi berjalan tanpa hambatan,” tambah Bupati Dian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut soal siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Linggajati selama Eddy Syarif dinonaktifkan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berjanji akan mengumumkan perkembangan investigasi secara terbuka kepada masyarakat.(Beng).