“Adegan demi adegan menguatkan unsur perencanaan dan pembuktian pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, jasad ANH ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar hotel di Cilimus pada Selasa (18/7). Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku FAR berhasil ditangkap usai sempat kabur.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ali)
