
KUNINGAN – Judi online (judol) bukan hanya persoalan kehilangan uang, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah lain yang mengancam masa depan generasi muda. Mulai dari ketergantungan, jeratan pinjaman online ilegal, hingga tekanan psikologis.
Karena itu, pelajar perlu dibekali pemahaman agar mampu mengenali risikonya sejak dini dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas digital yang merugikan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Literasi Digital bagi siswa kelas VIII MTs Negeri 5 Kuningan di Balai Desa Darma, Kamis, (8/10/2026).
Mengusung tema “Game Online vs Judol: Kenali Perbedaannya, Pilih Masa Depanmu”, kegiatan tersebut mengajak para siswa memahami perbedaan antara permainan daring dan judi online, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online (Pinjol), perundungan (Bullying), perundungan siber (Cyberbullying), serta pentingnya perlindungan data pribadi.
Nana menegaskan bahwa teknologi digital pada dasarnya memberikan banyak kemudahan. Namun, kata dia, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila penggunanya mampu mengendalikan diri dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
“Perkembangan teknologi ini membuat kita mendapatkan kemudahan. Tapi di balik kemudahan, kalau kita tidak bisa memanfaatkannya, akan menjadi sebuah jeratan,” ujar Nana.
Ia mengingatkan bahwa salah satu hal yang perlu diwaspadai yaitu aktivitas digital yang awalnya terlihat menyenangkan, tetapi perlahan dapat membuat penggunanya kehilangan kendali. Menurutnya, game online tidak selalu berdampak negatif karena dapat menjadi sarana hiburan setelah belajar. Persoalan muncul ketika seseorang mulai mengabaikan waktu, kewajiban, dan aktivitas penting lainnya akibat terlalu larut dalam permainan.
Berbeda dengan game online yang dapat dimanfaatkan sebagai hiburan secara wajar, ia kembali menegaskan bahwa judi online tidak direkomendasikan sama sekali. Ia meminta para siswa tidak mencoba-coba aktivitas perjudian, termasuk permainan yang dikemas menarik tetapi mengandung unsur taruhan.
“Kalau game online itu sewajarnya. Tapi kalau untuk judi online kami tidak merekomendasikan sama sekali. Jangan sekali-kali mendekati karena itu adalah jeratan,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, Nana menjelaskan bahwa dampak judi online tidak berhenti pada kekalahan uang. Keinginan untuk mengembalikan modal yang hilang dapat membuat seseorang terus bermain, hingga akhirnya mencari sumber dana lain untuk menutupi kerugian.
Situasi tersebut berpotensi mendorong seseorang menggunakan pinjaman online, bahkan layanan ilegal yang dapat memperberat persoalan keuangan.
“Kalau sudah judi online biasanya merembetnya ke pinjol,” katanya.
Ia menggambarkan kondisi itu sebagai pola tutup lubang, gali lubang, ketika seseorang mengambil pinjaman baru untuk membayar kewajiban sebelumnya. Jika terus berulang, beban pembayaran dapat semakin menumpuk dan memicu tekanan psikologis.
Nana juga menyampaikan informasi mengenai upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Mengutip paparan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, pemerintah telah menurunkan sekitar 3,1 juta situs dan konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Informasi tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online membutuhkan upaya bersama, termasuk melalui peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menariknya, edukasi literasi digital tersebut tidak hanya berlangsung satu arah. Para siswa turut menyampaikan pandangan berdasarkan pemahaman dan pengalaman mereka mengenai persoalan di ruang digital.
Salah seorang siswa, Fikri, menyoroti risiko pinjaman online yang dapat menjadi semakin berat ketika bunga dan kewajiban pembayaran terus bertambah.
“Pinjam ke sini, bayar ke sini, jadinya masih ada lagi bunganya makin numpuk-numpuk dan pinjam ke sini, ke sini terus-menerus,” ujarnya.
Selain persoalan pinjol, Fikri juga berbagi pengalaman tentang perundungan. Ia mengaku pernah menjadi korban sekaligus pernah melakukan tindakan serupa terhadap orang lain. Pengalaman tersebut membuatnya menyadari bahwa perundungan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan atau kesalahpahaman.
“Saya sekarang merasa bersalah. Mengapa saya membully? Kan ada jalan yang lebih baik. Contohnya, saling memaafkan, memberi tahu jika ada kesalahpahaman,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan pesan yang relevan bagi kehidupan sehari-hari, termasuk ketika berinteraksi di media sosial.
“Berpikir sebelum bertindak, dan jangan bertindak sebelum berpikir,” pesannya.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga menyangkut empati, pengendalian diri, dan tanggung jawab atas setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Nana pun mengajak para siswa untuk membangun lingkungan pertemanan yang saling mendukung. Menurutnya, teman yang sedang menghadapi persoalan, termasuk ketergantungan pada permainan digital atau masalah keuangan, membutuhkan ruang untuk didengarkan dan diarahkan, bukan dikucilkan.
“Ketika ada teman kalian yang curhat, mohon untuk didengarkan. Kita juga belajar untuk saling menghargai dan mendengarkan, bukan berarti mengasingkan,” tuturnya.
Selain membahas judi online dan perundungan, Nana mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Para siswa diminta tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, foto, maupun data lainnya kepada orang yang belum dikenal atau melalui platform yang tidak terpercaya.
“Kalau data-data pribadi jangan terlalu mudah kita berikan kepada orang lain. Takutnya dimanfaatkan,” pesannya.***




