KUNINGAN —Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2024–2025, Isinya bukan kabar baik. BPK mengendus aroma ketidakpatuhan yang sistemik di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, dengan nilai kerugian mencapai angka miliaran rupiah.

Nuzul Rachdy tak menampik bahwa temuan tersebut menjadi salah satu yang paling krusial dalam kajian internal legislatif saat ini. Menurut politisi senior tersebut, dokumen LHP menunjukkan adanya jurang antara realisasi anggaran dengan aturan main perundang-undangan yang berlaku.

“Secara jujur, kami menemukan indikasi ketidakpatuhan yang cukup serius. Ada poin-poin yang secara eksplisit mengarah pada kewajiban Tindakan Ganti Rugi (TGR) yang harus segera disetorkan kembali ke kas negara,” tegas Zul, Senin (30/3/2026) kepada wartawan.

Lubang di Program TIK dan Hibah Provinsi

Penelusuran BPK menyasar sejumlah nomenklatur kegiatan yang selama ini dianggap sebagai pos “basah”. Di antaranya adalah pengadaan perangkat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Provinsi, hingga proyek-proyek pengadaan sarana pendidikan lainnya.

Zul menyoroti aspek transparansi yang seolah menjadi barang mewah dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas pengelolaan dana pendidikan di Kuningan. Kini, lonceng kematian bagi penyelesaian administratif telah berbunyi, Dinas Pendidikan hanya memiliki waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK.

“Ini bukan angka kecil. Jika tidak segera diselesaikan dalam batas waktu 60 hari, tentu ada konsekuensi hukum dan risiko administratif yang sangat berat. Kami di DPRD mendorong agar proses pengembalian atau penyelesaian ini menjadi prioritas mutlak,” ujarnya dengan nada memperingatkan.

Memburu ‘Mens Rea’ di Komisi IV

Meski data angka sudah terpampang nyata, DPRD Kuningan nampaknya masih berhati-hati dalam menentukan sikap politik. Zul menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah borok anggaran ini terjadi karena unsur kesengajaan (mens rea) atau sekadar kelalaian administratif yang fatal.

Pembahasan kini bergeser ke meja Komisi IV DPRD Kuningan. Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini tengah melakukan pendalaman intensif sebelum memanggil “tuan rumah” dari Dinas Pendidikan. “Kami belum bisa menyimpulkan ada niat jahat atau tidak. Yang jelas, Komisi IV sedang membedah dokumen tersebut secara mikro. Dalam waktu dekat, jajaran Dinas Pendidikan akan kami panggil untuk klarifikasi terbuka,” tambah Zul.

Tanggung Jawab Jabatan, Bukan Individu

Satu poin yang ditekankan Zul adalah prinsip tanggung jawab institusional. Baginya, siapapun yang saat ini duduk di kursi panas Kepala Dinas Pendidikan, beban untuk menyelesaikan temuan BPK tetap melekat pada lembaga, bukan semata-mata pada individu pimpinan yang menjabat saat kegiatan itu berlangsung.

Ia menuntut seluruh jajaran di Dinas Pendidikan untuk bersikap kooperatif dan proaktif, tanpa harus menunggu dipanggil berkali-kali oleh legislatif. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan uang negara agar tata kelola anggaran pendidikan di Kuningan kembali ke jalur yang benar.

“Ini tanggung jawab institusi. Siapapun nahkodanya, dia harus memastikan persoalan ini tuntas sesuai rekomendasi BPK. DPRD akan terus mengawal proses ini agar tidak ada lagi dana pendidikan yang keluar dari jalur transparansi,” pungkas Zul mengakhiri pembicaraan. (ali)