KUNINGAN – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menyoroti dugaan praktik penguasaan kartu ATM dan buku tabungan salah satu nasabah oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di bawah naungan Bank milik Pemerintah Daerah Kuningan.

Organisasi mahasiswa hukum tersebut meminta adanya evaluasi terhadap praktik tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan yang baik.

Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, menegaskan bahwa kartu ATM dan buku tabungan merupakan instrumen layanan perbankan yang melekat pada hak nasabah sebagai pemilik rekening.

Oleh karena itu, menurutnya, pembatasan maupun penguasaan atas instrumen tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, ia mencermati alasan pihak bank yang menyebut penguasaan ATM dilakukan sebagai bentuk mitigasi terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran kredit. Namun, organisasi tersebut menilai pengendalian risiko kredit seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi perbankan.

“Apabila kartu ATM dan buku tabungan dijadikan alat tekanan agar debitur membayar kewajibannya tanpa dasar hukum yang memadai, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan melanggar prinsip perlindungan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui analisis kredit yang baik, monitoring dan penagihan sesuai ketentuan, restrukturisasi kredit, penggunaan agunan yang telah disepakati, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam regulasi.

Pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dewan komisaris, serta pemegang saham daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik operasional BPR tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip kepatuhan regulasi, perlindungan konsumen, dan good corporate governance (GCG).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank Kuningan, Dodo Warda melalui Kepala Bagian Pemasaran, Juju Juherman, didampingi Kasubag Kredit Deddy Herdiana, membantah adanya praktik penahanan ATM yang diberlakukan secara umum kepada nasabah.

Menurut Juju, dalam beberapa kasus tertentu terdapat nasabah yang memberikan kuasa dan persetujuan kepada bank terkait penggunaan sarana transaksi tertentu sebagai bagian dari mekanisme pembayaran kewajiban kredit yang telah disepakati bersama.

“Kondisi tersebut tidak berlaku untuk seluruh nasabah dan bukan merupakan kebijakan yang diterapkan secara umum. Apabila terdapat kasus tertentu di lapangan, hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah serta dilandasi dokumen kuasa yang disetujui oleh kedua belah pihak,” jelasnya, Selasa, (9/6/2026).

Ia menerangkan, sebagian kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang sumber pembayarannya berasal dari rekening pada bank lain, seperti kredit sertifikasi yang sebelumnya menggunakan mekanisme pendebetan langsung atau standing instruction.

Seiring perkembangan, mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan sebagaimana sebelumnya sehingga diperlukan penyesuaian teknis pembayaran yang disepakati bersama dengan nasabah.

Dalam pelaksanaannya, kata Juju, bank selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan nasabah. Setiap langkah yang berkaitan dengan pembayaran kewajiban kredit dilakukan berdasarkan persetujuan nasabah serta mengacu pada perjanjian kredit dan surat kuasa yang telah ditandatangani.

“Bahkan dalam beberapa kasus, inisiatif tersebut berasal dari nasabah sendiri sebagai upaya untuk mempermudah proses pembayaran angsuran kreditnya. Oleh karena itu, tidak terdapat unsur pemaksaan dalam pelaksanaannya karena seluruhnya didasarkan pada kesepakatan para pihak,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga jasa keuangan daerah.