KUNINGAN – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (PERUMDA BPR) Kuningan menetapkan hasil seleksi administrasi untuk periode 2025–2028. Dari tiga pendaftar, hanya dua orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., yang juga Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, menyebutkan pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan.
“Dari tiga pelamar, hanya dua yang memenuhi persyaratan administrasi. Sesuai aturan, meski jumlahnya kurang dari tiga orang, seleksi tetap berlanjut,” ujar Wahyu, Jumat (26/8/2025).
Dua nama yang berhak maju ke tahap berikutnya yaitu Dewi Rosmalina Crisna Murti, SE, M.Si (Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan) dan Drs. Nono Sujono (Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede). Menurut jadwal, keduanya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 2–3 September 2025.
Wahyu menambahkan, hasil seleksi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Aturan itu menegaskan, jika jumlah calon kurang dari tiga orang meski sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran, maka seleksi tetap dilanjutkan.
“Seleksi ini penting untuk memastikan Dewan Pengawas BPR Kuningan nantinya memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam mengawasi jalannya perusahaan daerah,” jelasnya.
Dengan dua nama yang kini tersisa, publik menunggu hasil akhir uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi Dewan Pengawas BPR Kuningan periode 2025–2028. (ali)
