Cikalpedia
Politik

Dugaan Kampanye Saat Reses di Kuningan, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan H. Acep Purnama

KUNINGAN – Dugaan penggunaan masa reses oleh anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Publik mendesak Bawaslu Kuningan untuk tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan, Acep Purnama, secara terbuka meminta agar Bawaslu turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar ada kampanye terselubung dalam kegiatan reses, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

“Jangan sampai dibiarkan. Ini membunuh demokrasi. Kalau memang ada unsur pelanggaran, Bawaslu harus bertindak tegas,” tegas Acep, Jumat (22/12).

Pengamat: Bawaslu Jangan Jadi “Macan Kertas”

Nada yang sama datang dari pengamat kebijakan publik, Sujarwo. Ia menilai, Bawaslu Kuningan harus lebih transparan dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran tersebut agar publik tak meragukan integritas pengawasan pemilu.

“Masyarakat berharap Bawaslu jangan hanya jadi lip service, apalagi jadi macan kertas. Kalau memang ada temuan, segera ditindak dan sampaikan ke publik,” ujar pria yang akrab disapa Mang Ewo.

Menurutnya, jika Bawaslu bisa menunjukkan ketegasan hingga pada pemberian sanksi, hal itu akan menjadi preseden baik bagi demokrasi lokal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu: Reses Bukan Ajang Kampanye

Menanggapi isu yang berkembang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menegaskan bahwa masa reses tidak boleh dijadikan alat kampanye, khususnya oleh anggota dewan petahana yang kembali mencalonkan diri.

“Masa reses memang diatur dalam UU MD3 sebagai bagian dari tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi. Tapi jika digunakan untuk kampanye, itu pelanggaran,” kata Firman.

Ia merujuk pada Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, termasuk kegiatan reses yang dibiayai dari APBD.

“Kalau di dalam kegiatan reses ada unsur ajakan memilih atau promosi diri sebagai caleg, itu jelas kampanye dan bisa masuk tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Masih dalam Kajian Tim Gakkumdu

Saat ini, Bawaslu mengaku masih menggali informasi dan melakukan pengkajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu tengah menelusuri apakah unsur formil dan materiil terpenuhi untuk melanjutkan ke proses hukum.

“Kami sedang menyamakan persepsi dengan Gakkumdu. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah perkara ini dilanjut atau tidak,” jelas Firman.

Seruan Jaga Etika dan Demokrasi

Di akhir pernyataannya, Firman mengimbau agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Kuningan tetap menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab konstitusional dalam setiap aktivitas politiknya.

Baca Juga :  H. Rokhmat Ardiyan Tetap Maju Caleg DPR RI Dapil Jabar X Meski Geser ke Nomor Urut 2

“Kami ingin Pemilu 2024 berjalan demokratis, jujur dan adil. Mari kita jaga bersama,” katanya.

Related posts

Gibas Kuningan Deklarasi Dukung Ridho-Kamdan

Cikal

Tinggal di Rumah Gedek, Warga Cibinuang Dapat Perhatian Khusus Pemkab

Cikal

Pererat Tali Silaturahmi, Inilah Ratusan Contoh Ucapan Hari Raya Idul Adha

Cikal

Leave a Comment