“Untuk menjaga objektivitas, Direktur RSUD Linggajati kami nonaktifkan sementara hingga investigasi tuntas. Tapi kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, RSUD Linggajati telah menggelar Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada 2 Juli 2025, dan hasilnya dibahas bersama Dinas Kesehatan pada 16 Juli.
“Peristiwa ini menjadi bahan koreksi. Kami berkomitmen memperbaiki mutu pelayanan di rumah sakit daerah,” kata Bupati. (ali)