Soal kualitas pekerjaan, mantan Kadishub itu tak menampik banyak laporan dari masyarakat desa terkait PJU yang rusak atau tidak sesuai harapan. “Laporannya setumpuk. Hampir tiap hari kami terima laporan dari desa. Itu sebabnya kami terus turun mengecek ke lapangan. Pihak ketiga juga harus segera menyelesaikan,” ujarnya.
Namun ia menekankan, ranah penilaian teknis terkait spesifikasi menjadi tanggung jawab tim khusus maupun Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau kami mah hanya berpegang pada dokumen dari PPK, konsultan pengawas, serta hasil review inspektorat,” imbuhnya.
Ia juga mengaku sempat kebingungan menghadapi proyek besar bernilai 117 miliar itu. “Namanya saya baru masuk, proyeknya besar, tidak ada pendampingan. Saking khawatirnya, saya sampai minta bantuan pengacara pribadi untuk mendampingi,” ungkapnya.
Saat ini kasus PJU tersebut kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kuningan turun tangan melakukan pemeriksaan. “Kalau di kejaksaan kemarin, saya hanya menyampaikan secara normatif. Intinya, kami hanya menyelesaikan secara administrasi. Kalau pekerjaannya sudah dinyatakan beres, ya kami hanya melanjutkan proses pembayaran,” pungkasnya. (ali)