“Penundaan ini hanya bersifat sementara, menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas,” jelas Dadang.
Menurut warga, penolakan terjadi karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang yang dianggap tidak transparan dan merugikan pemilik lama.
Dalam insiden itu, pemilik lama lahan yang merasa dizalimi sempat histeris hingga pingsan di tengah kerumunan. “Kami akan tempuh jalur hukum. Eksekusi ini ditunda, dan itu jadi kesempatan untuk memperjuangkan hak saya,” kata Fariz usai kejadian.
Situasi akhirnya mereda setelah pihak kepolisian dan pengadilan meminta massa membubarkan diri. Namun konflik agraria di lokasi padat permukiman ini diprediksi belum selesai, dan berpotensi kembali memanas jika tak ada solusi permanen. (ali)
